Dishub Palu

Loading

SOP

I. Tujuan: SOP ini bertujuan untuk memastikan layanan angkutan umum yang aman, efisien, nyaman, dan tepat waktu di Kota Palu, dengan memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi umum.

II. Ruang Lingkup: SOP ini berlaku untuk semua petugas, pengemudi, dan pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum di Kota Palu, meliputi angkutan bus, mikrolet, dan transportasi umum lainnya.

III. Definisi:

  • Layanan Angkutan Umum: Jasa transportasi yang disediakan untuk masyarakat umum dengan biaya yang terjangkau, meliputi transportasi darat dan moda lainnya.
  • Pengemudi: Orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan umum.
  • Petugas Terminal: Orang yang bertugas di terminal untuk mengatur penumpang dan armada angkutan umum.
  • Petugas Pengawasan: Orang yang bertugas memantau dan memastikan ketaatan terhadap peraturan lalu lintas serta keselamatan berkendara.

IV. Prosedur Operasional:

1. Pengoperasian Kendaraan Angkutan Umum:

  • Persiapan Kendaraan:
    1. Pengemudi harus memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi (mesin, rem, lampu, ban, dll).
    2. Pastikan semua fasilitas di dalam kendaraan berfungsi dengan baik (AC, kursi, pintu, dll).
  • Jadwal Keberangkatan:
    1. Kendaraan harus beroperasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    2. Jika terdapat keterlambatan atau gangguan operasional, segera informasikan kepada petugas pengawas dan lakukan koordinasi untuk solusi.
  • Kebersihan Kendaraan:
    1. Pengemudi dan petugas wajib menjaga kebersihan kendaraan di dalam dan luar, terutama di area tempat duduk dan fasilitas umum.
    2. Petugas terminal memastikan kendaraan dalam kondisi bersih sebelum berangkat.

2. Pelayanan kepada Penumpang:

  • Penumpang Masuk dan Keluar:
    1. Petugas terminal bertugas untuk mengarahkan penumpang sesuai dengan tempat duduk atau jalur yang tepat.
    2. Pengemudi harus memastikan penumpang tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.
    3. Pengemudi wajib mengutamakan keselamatan penumpang, termasuk memastikan penumpang duduk dengan baik sebelum kendaraan bergerak.
  • Kebijakan Tarif dan Pembayaran:
    1. Petugas di terminal memastikan penumpang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
    2. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara tunai maupun non-tunai menggunakan sistem e-ticketing atau pembayaran digital.

3. Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas:

  • Pengawasan Lalu Lintas:
    1. Petugas pengawas bertanggung jawab untuk memastikan semua kendaraan angkutan umum mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk pengaturan kecepatan dan rute.
    2. Pengemudi wajib mematuhi aturan jalan dan mengikuti instruksi dari petugas pengawas untuk menghindari kemacetan.

4. Penanganan Insiden atau Kecelakaan:

  • Tindakan Pertama:
    1. Jika terjadi kecelakaan atau insiden, pengemudi wajib segera melapor kepada petugas pengawas dan pihak berwenang.
    2. Petugas harus memastikan penumpang yang terluka mendapatkan pertolongan pertama dan segera menghubungi layanan darurat jika diperlukan.
  • Investigasi dan Laporan:
    1. Setelah insiden, petugas dan pengemudi wajib menyusun laporan insiden secara tertulis untuk proses evaluasi dan tindakan lebih lanjut.

5. Evaluasi dan Peningkatan Layanan:

  • Umpan Balik Penumpang:
    1. Pengemudi dan petugas di terminal harus memberikan kesempatan kepada penumpang untuk memberikan umpan balik terkait kualitas layanan.
    2. Penilaian dan keluhan penumpang akan ditindaklanjuti oleh manajemen untuk perbaikan layanan.
  • Peningkatan Berkala:
    1. Setiap tiga bulan sekali, dilakukan evaluasi kinerja angkutan umum untuk mengetahui area yang perlu ditingkatkan (misalnya kenyamanan, waktu tempuh, dan keamanan).

V. Penutup:

SOP ini harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan umum di Kota Palu. Setiap pelanggaran terhadap prosedur ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan ramah lingkungan bagi masyarakat Palu.